top of page
Search

Berita Mudik Lebaran 2021

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.


Ramadhan 1442 H ini juga ternyata menuai banyak kontroversi terkait mudik Idul Fitri 2021, meski begitu pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewakili Pemerintah memastikan tidak akan ada celah bagi masyarakat untuk mudik.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei, dan masa pengetatan perjalanan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang. Kemenhub memastikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 akan dilarang mulai 6 sampai 17 Mei 2021.


Baru-baru ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.


Surat Edaran tersebut sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selama Bulan Suci Ramadhan 2021/1442 Hijriyah.


Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan terkait maksud dari Addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.



Demikian dalam Addendum Surat Edaran itu, Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Комментарии


bottom of page